Jakarta - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah umrah. Salah satu kebijakan penting yang mulai diberlakukan adalah larangan melaksanakan umrah dengan pola backpacker, terutama bagi jamaah dari luar negeri, termasuk Indonesia. Larangan ini tidak hanya berdampak pada kebiasaan sebagian jamaah yang ingin menunaikan umrah secara mandiri, tetapi juga mengubah pola perencanaan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Apa Itu Umrah Backpacker?
Umrah backpacker mengacu pada praktik melakukan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui biro perjalanan resmi. Jamaah biasanya:
- Mengurus visa secara sendiri atau melalui pihak ketiga tidak resmi
- Memesan tiket pesawat dan hotel secara terpisah
- Tidak mengikuti bimbingan manasik yang standar
- Tidak terdaftar dalam sistem koordinasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Mengapa Arab Saudi Melarang Umrah Backpacker?
Larangan ini diberlakukan demi keamanan, kenyamanan, dan keteraturan ibadah umrah, dengan alasan-alasan berikut:
1. Keamanan Jamaah
Jamaah tanpa pendamping resmi berisiko tersesat, tidak memahami prosedur ibadah, hingga mengalami masalah administratif atau hukum selama di Arab Saudi.
2. Pengawasan Visa & Legalitas
Umrah backpacker kerap menggunakan visa non-umrah (misalnya visa turis atau ziarah), yang melanggar regulasi imigrasi Arab Saudi dan dapat berujung pada deportasi atau denda.
3. Ketertiban dan Pengelolaan Jamaah
Dengan jutaan orang menunaikan umrah setiap tahunnya, Arab Saudi ingin memastikan bahwa semua jamaah tercatat, terpantau, dan mendapatkan layanan yang layak dari penyelenggara resmi.

Apa Konsekuensinya Jika Melanggar?
Jamaah yang nekat menjalankan umrah tanpa melalui Penyelenggara Resmi (PPIU) berpotensi mengalami:
- Penolakan visa atau penahanan di bandara
- Deportasi atau denda oleh otoritas Saudi
- Tidak mendapat akses izin ibadah ke Masjidil Haram atau Raudhah
- Tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah

Solusi: Gunakan Travel Resmi & Terpercaya
Untuk memastikan ibadah Anda berjalan lancar dan sesuai aturan, pilihlah travel umrah resmi seperti Al Amar Tours yang:
- Terdaftar di Kementerian Agama RI
- Memberikan bimbingan manasik
- Menyediakan pendampingan selama perjalanan
- Menjamin legalitas visa dan fasilitas ibadah

Ibadah umrah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga menuntut kepatuhan terhadap peraturan negara dan tata tertib pelaksanaannya. Dengan larangan resmi terhadap pola backpacker, jamaah kini wajib menggunakan jasa penyelenggara resmi demi kenyamanan dan keamanan selama beribadah. Ingin umrah aman dan tenang tanpa repot?
Hubungi Al Amar Tours untuk program umrah 2025 sesuai aturan dan syariah.
☎️ 021 6328011
📱 0811 8000 1162
✉️ info@alamartours.co.id
📍 Harmoni Plaza Blok L 2-3-4, Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta 10130, Indonesia